Sebagai perjanjian pada umumnya , perjanjian lisensi akan selalu melibatkan dua pihak. kedua belah pihak ini yakni pemberi lisensi (licensor) dan akseptor lisensi (Licensee). licensor dan licensee masing-masing memiliki kepentingan dan tujuan untuk mencari kentungan yang sebesar besarnya. kepentingan inilah yang seringkali menjadikan perselisihan diantara keduanya. Padahal apabila kedua belah pihak dapat menjalin suatu kerjasama yang harmonis dan sinerdi , maka akan dapat diperoleh.
hal yang harus diatur dan diperhatikan dalam penyusunan perjanjian lisensi diantaranya sebagai berikut :
- Identifikan hak atas kekayaan intelektual (HKI) apa yangdi lisensikan . Baik Licensor maupun Licensee harus mengetahui secara pasti , HKI apa yang dilisensikan. hal ini sangat penting alasannya yakni apakah itu paten , merek , desain industri , hak cipta atau diam-diam dagang , masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda-beda.
- Seberapa Luas ruang lingkup HKI yang dilisensikan. Hal ini terkait dengan hingga seberapa jauh Licensee diberikan hak untuk melaksanakan modifikasi , pengembangan atau penyempurnaan atas HKI yang dilisensikan.
- Apakah tujuan dari pemberi lisensi HKI. Tujuan Licensor dalam menawarkan lisensi yakni untuk menyebarkan usahanya. konkritnya Licensor akan memperoleh (Royalty) dari Licensee yang besarnya bergantung pada kesepakatan.
- Sejauh mana ekslusifitas suatu perlindungan lisensi. Suatu lisensi dikatakan bersifat ekslusif , apabila lisensi tersebut diberikan dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan atau memanfaatkan suatu HKI tertentu. Namun dalam prakteknya jarang sekali lisensi diberikan secara ekslusif , Di dalamnya selalu ditentukan wilayah , jangka waktu dan jensi produk apa saja yang dilisensikan.
- Licensor memiliki hak untuk melaksanakan pengawasan , mendapatkan laporan secara bersiklus dari licensee , termasuk melaksanakan ispeksi terkait dengan perlindungan lisensi tersebut.
- apakah ada kewajiban dari lisensee untuk membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang lain dalam pelaksanaan perlindungan lisensi tersebut.
- dalam perlindungan lisensi duduk perkara kerahasiaan (confidentiality) sangat penting hal ini terkait dengan seluruh data dan informasi yang telah diterima leh licensee dari licensor.
- Licensee berkewajiban untuk turut membantu dalam melindungi HKI milik Licensor dari segala macam upaya pelanggaran.
- Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada Direktorat Jendral HKI dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam gosip resmi merek.
- Hal yang sangat penting untuk diatur dalam sebuah perjanjian lisensi daladah kompensasi dalam bentuk royalty yang harus dibayarkan oleh Licensee kepada Licensor. jenis besar dan cara pembayaran royalty bergantung pada jenis dan ruang lingkup HKI yang dilisensikan.
- Sebagaimana perjanjian pada umumnya , sebaiknya diatur wacana cara penyelesaian perselisihan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan dikemudian hari. Apakah akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase.
- Terakhir yakni duduk perkara pengakhiran perjanjian lisensi. Dalam perjanjiang lisensi harus diatur jangka waktu. berakhirnya perjanjian , kecuali kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang ataupun memperbaharuinya. selain itu perlu diatur pula duduk perkara pengakhiran perjanjian secara lebih awal termasuk akhir hukumnya.
0 Response to "BAGAIMANA CARA MENYUSUN PERJANJIAN LISENSI"